Sufmi Dasco Minta Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
Jakarta, Senin 08 Desember 2025 – Sufmi Dasco Ahmad Ketua Harian Partai Gerindra meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan UU 23/2014 tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (08/12/2025) dilansir Kompas.com.
Dasco yang juga Wakil Ketua DPR RI itu pun meminta Kemendagri untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, menyusul sanksi terhadap Mirwan.
“Dan ditunjuk PLT dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, Mirwan menjadi sorotan publik setelah tetap berangkat umrah ketika Aceh Selatan dilanda bencana banjir dan longsor pada akhir November 2025. Kepergiannya juga terungkap belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
“Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Jumat (5/12/2025).
Kemendagri pun menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa Mirwan setelah kepulangannya ke Tanah Air.
“Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Bima Arya, Senin (08/12/2025).
Di samping itu, Mirwan juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.