Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri



photo

Jakarta, 27 Oktober 2025 – Menyesuaikan perkembangan regulasi di Arab Saudi, pemerintah secara resmi melegalkan umrah mandiri. Aturan ini tertuang dalam UU Haji Nomor 14 Tahun 2025.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa aturan ini menyesuaikan perkembangan regulasi di Arab Saudi.


“Terkait dengan umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh undang-undang (UU) terbaru kita, UU Haji yaitu UU Nomor 14 tahun 2025. Nah, UU tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025) dilansir Kompas.com.

Dahnil mengatakan, saat ini, Pemerintah Arab Saudi sangat membuka pelaksanaan umrah mandiri. Maka dari itu, pemerintah Indonesia perlu menyesuaikan aturan yang ada dengan ketentuan di Arab Saudi.

“Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia,” tuturnya.

Wamenhaj menyebut pelegalan ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk memastikan para jemaah umrah mandiri dari Indonesia berada dalam keadaan aman.

“Sehingga, kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri dan umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam UU untuk memastikan perlindungan terhadap umrah mandiri,” kata dia.

Dahnil menuturkan sebelum dilegallkan memang sudah banyak jemaah yang melakukan umrah mandiri. Sebab, hal ini memang dimungkinkan di Arab Saudi.

“Ketika UU lama tidak mengakomodir pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah kita sudah banyak melakukan umrah mandiri karena aturan dari regulasi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang untuk itu,” tuturnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (26/8/2025).

Poin penting dalam revisi ini salah satunya adalah izin ibadah umrah mandiri yang tak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan. Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.

Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© ekuitas.co. All Rights Reserved.