KPPU Soroti Tantangan Algoritma, Siapkan Reformasi Hukum Menjelang JICF 2025



photo

JAKARTA, 8 DESEMBER 2025 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat perlunya penataan ulang regulasi persaingan usaha di tengah perubahan besar lanskap ekonomi digital. Setelah 25 tahun penegakan hukum, pola persaingan kini dinilai tak lagi bertumpu pada mekanisme pasar tradisional, melainkan pada penguasaan data, jaringan, dan algoritma.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan kondisi pasar yang semakin terdigitalisasi menuntut penyesuaian kebijakan agar tidak tertinggal dari perkembangan teknologi.

“Pasar telah berubah secara fundamental. Dominasi ekonomi hari ini tidak lagi soal harga, tetapi siapa yang menguasai data dan algoritma. Jika penegakan hukum tidak ikut berevolusi, kita akan selalu tertinggal,” ujar Deswin di Jakarta.

Sebagai respons atas perubahan tersebut, KPPU akan menggelar The Third Jakarta International Competition Forum (3rd JICF) pada 11 Desember 2025 di Danareksa Tower, Jakarta.

Dengan tema Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution, forum ini diharapkan menjadi ruang diskusi untuk menyusun kembali pendekatan penegakan hukum yang relevan dengan ekonomi digital.

Menurut Deswin, urgensi penyelenggaraan forum ini muncul karena perilaku antipersaingan kini makin kompleks. Ia mencontohkan risiko tacit collusion yang bisa muncul hanya melalui algoritma tanpa interaksi langsung antar pelaku usaha, serta hambatan masuk pasar yang kini terbentuk dari penguasaan data dan ekosistem platform.

“Kita menghadapi bentuk-bentuk baru dominasi pasar. Teknologi bisa menciptakan kolusi tanpa komunikasi manusia. Kebijakan persaingan tidak boleh berjalan dengan logika lama,” kata Deswin.

Forum tersebut akan menghadirkan pembicara dari berbagai otoritas persaingan internasional, termasuk Australia, Jepang, Tiongkok, Rusia, ASEAN, hingga Mesir, untuk membahas praktik terbaik pengawasan pasar digital.

Salah satu perhatian utama KPPU, lanjut Deswin, adalah posisi UMKM dalam ekonomi platform.

“Banyak pelaku kecil terjebak dalam kontrak yang tidak seimbang dan praktik take it or leave it. KPPU menilai kebijakan persaingan harus memastikan digitalisasi tidak hanya menguntungkan perusahaan besar,” tuturnya.

JICF 2025 juga akan menyoroti isu merger dan akuisisi lintas negara, yang dikhawatirkan dapat memperkuat dominasi perusahaan global secara senyap di pasar domestik.

Selain itu, pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi agenda penting mengingat besarnya potensi kerugian negara akibat persekongkolan tender.

Deswin menjelaskan, KPPU kini memperkuat pendekatan forensik digital dan metode penyaringan data untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor tersebut.

Kehadiran sejumlah pejabat, termasuk Ketua KPPU, Menteri Keuangan, Menteri UMKM, serta Menteri Komunikasi dan Digital, menunjukkan bahwa isu persaingan usaha memiliki implikasi strategis bagi stabilitas ekonomi.

“Tanpa pasar yang dapat diperebutkan secara sehat, inovasi nasional akan terhambat. Forum ini bukan hanya refleksi 25 tahun perjalanan KPPU, tetapi juga upaya merancang pasar yang lebih adil di masa depan,” kata Deswin.

Melalui JICF ke-3, KPPU mengajak pelaku usaha, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk berkolaborasi menyusun arah baru penegakan persaingan usaha yang berkeadilan di era algoritma.

Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© ekuitas.co. All Rights Reserved.