KBRI Yangon Sebut 56 WNI yang Terjaring Online Scam di Myanmar Segera Dipulangkan
Jakarta, Senin 08 Desember 2025 – 56 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjaring operasi penipuan daring (online scam) dan judi daring (online gambling) di Myawaddy, Myanmar, menjalani proses pemulangan ke Indonesia. Hal ini disampaikan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon.
“Mereka telah mulai dipindahkan pada hari ini menuju Mae Sot, Thailand, sebagai tahap awal proses pemulangan ke Indonesia,” kata KBRI Yangon dalam keterangan tertulisnya pada Senin (08/12/2025) dilansir Antara.
Setelah tiba di Mae Sot, para WNI itu, yang diamankan dari sentra penipuan daring KK Park dan Shwe Kokko, dijadwalkan terbang ke Indonesia pada 9 Desember dari dengan penerbangan komersial.
Pemindahan mereka ke Thailand menandai tahap pertama dari proses pemulangan sekitar 300 WNI yang berada dalam pengawasan otoritas Myanmar usai terjaring operasi penipuan dan judi daring sejak Oktober.
Sebelum dipulangkan, mereka telah menjalani pendataan, verifikasi identitas, perekaman biometrik, dan pemeriksaan kesehatan.
Masyarakat Indonesia diminta waspada terhadap iming-iming menggiurkan untuk bekerja di luar negeri di luar prosedur resmi karena berisiko menjadi korban bentuk penipuan dan eksploitasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI sejak 2020.
Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, tidak semua kasus itu melibatkan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ada pula yang secara sukarela bekerja pada sindikat penipuan daring.