Baznas RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026



photo

Jakarta, Rabu 04 Maret 2026- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi

Melalui Surat Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 tahun, besaran zakat fitrah untuk tahun ini ditetapkan Rp50.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang menjadi standar kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, ditetapkan juga nilai zakat fidyah Rp65.000 per hari

Besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini merupakan acuan bagi Baznas daerah maupun LAZ lainnya. Meski demikian, daerah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan nominal zakat fitrah apabila terjadi perbedaan harga beras yang mencolok di wilayah setempat

Ketentuan & Syarat Wajib

Zakat fitrah hukumnya wajib (fardu ain) bagi setiap jiwa, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan. Syaratnya:

  • Beragama Islam
  • Hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan (malam takbiran)
  • Memiliki kelebihan harta untuk keperluan makan dirinya dan keluarganya pada hari raya

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok yang umum di suatu daerah. Di Indonesia, ketentuannya adalah:

  • Berupa Beras: Sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
  • Berupa Uang: Nominal uang harus setara dengan harga 2,5 kg/3,5 liter beras kualitas terbaik yang dikonsumsi sehari-hari

Waktu Pembayaran

Waktu pemberian zakat fitrah terbagi menjadi beberapa fase:

  • Waktu Mubah (Boleh): Sejak awal bulan Ramadan hingga hari terakhir Ramadan
  • Waktu Wajib: Saat matahari terbenam di akhir Ramadan (malam takbiran)
  • Waktu Afdhal (Paling Utama): Setelah shalat Subuh sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri
  • Waktu Makruh: Setelah shalat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal
  • Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal (terhitung sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah)

Penerima Zakat (Mustahik)

Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir: Orang yang tidak punya harta dan pekerjaan
  2. Miskin: Orang yang punya pekerjaan tapi tidak cukup untuk kebutuhan dasar
  3. Amil: Petugas pengelola zakat
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan imannya
  5. Riqab: Hamba sahaya (saat ini sudah hampir tidak ada)
  6. Gharim: Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak
  7. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan ketaatan
Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© ekuitas.co. All Rights Reserved.